Featured Post
Bagaimana cara mengurus EFIN Pajak Hilang atau Lupa
Bagaimana cara mengurus EFIN Pajak Hilang atau Lupa
Pada kesempatan kali ini sangkolan.com akan membahas mengenai Cara Mendapatkan EFIN Pajak Untuk Lapor Pajak Online. Apa itu EFIN ? EFIN adalah Electronic Filing Identification Number merupakan nomor identitas diri dari wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Setelah melakukan aktivasi eFIN, wajib pajak akan mendapatkan nomor yang bisa digunakan untuk transaksi online (efiling dan ebilling). Jika wajib pajak telah memiliki eFIN akan mudah terenskripsi, aman dan rahasia.
Bagaimana cara mengurus EFIN Pajak Hilang atau Lupa |
Berikut ini adalah Cara Mendapatkan EFIN Pajak Bagi yang lupa atau EFIN Hilang
Jika anda lupa menyimpan surat pemberitahuan EFIN dan lupa pula mencatat nomornya, apa yang harus dilakukan? Anda tidak perlu khawatir. Ada bisa memilih beberapa solusi sebagai berikut:
1. Cek inbox email anda, search “EFIN”
2. Telepon ke Kring Pajak 1500200, siapkan nomor NPWP dan konfirmasikan data diri anda
3. Datang ke KPP terdekat untuk meminta cetak ulang EFIN, tunjukkan fotokopi KTP dan NPWP
4. Kunjungi website www.pajak.go.id/djp-buka-layanan-lupa-EFIN-pembuatan-kode-billing-dan-kode-verifikasi-twitter-dan-live-chat. Anda bisa melakukan chatting dengan cara klik logo “Chat Pajak”. Siapkan data pendukung berupa :
#Nama Lengkap
#NPWP
#Alamat terdaftar saat registrasi EFIN
#Alamat email dan ponsel yang digunakan saat mendaftar EFIN
#Tahun pajak SPT terakhir
5. Jika anda memiliki akun twitter, mention akun twitter Ditejen Pajak dengan alamat @kring_pajak. Siapkan data pendukung sebagaimana pada angka 4.
Setelah anda mendapatkan EFIN, daftarkan akun efiling anda pada laman www.djponline.pajak.go.id dengan memasukkan nomor EFIN tersebut. Setelah berhasil, silahkan login dengan password yang anda buat pada saat pendaftaran akun.
Demikian artikel sangkolan kali ini mengenai Bagaimana cara mengurus EFIN Pajak Hilang atau Lupa
Semoga informasi tersebut bisa bermanfaat bagi kita semua.
Silahkan tinggalkan komentar apabila ada pertanyaan yang ingin diajukan.
Popular Posts
Prof. Nunuk : Pemberian Tunjangan Guru PPPK dan PNS Berdasarkan Pengelolaan Kinerja PMM
- Get link
- X
- Other Apps
Upaya Kemendikbudristek Menghapus Masa Kontrak PPPK Guru
- Get link
- X
- Other Apps
Comments