Featured Post
Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag
Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag
Tunjangan Insentif GBPNS Kemenag sangkolan.com - Dirjen Pendidikan Islam mengeluarkan Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag dengan Nomor Surat 7242 Tahun 2020.
Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag merupakan upaya meningkatkan kualitas pembelajaran
pada Raudtatul Athfal dan Madrasah, perlu pemberian
tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil
untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan
kesejahteraannya.
Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag yang diberikan agar tepat
sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu, perlu diterbitkan
Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Raudlatul Athfal
Madrasah tahun 2021.
Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag |
Tujuan Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag
Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada RA dan Madrasah bertujuan untuk meningkatkan:
- Kualitas proses belajar-mengajar dan prestasi belajar peserta didik di RA dan Madrasah;
- Motivasi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugasnya; dan
- Kesejahteraan Guru RA dan Madrasah bukan bukan pegawai negeri sipil.
Sasaran dan Kriteria Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag
persyaratan sebagai berikut:
- Berstatus sebagai guru RA dan Madrasah.
- Bukan PNS, bukan CPNS dan/atau PPPK pada Kementerian Agama
atau instansi lain.
berikut:
- Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di
program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan
Tenaga Kependidikan Kementerian Agama); - Belum lulus Sertifikasi;
- Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); - Guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan
Kementerian Agama; - Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah,
Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka
waktu paling singkat 2 (dua) tahun secara terus menerus, dan
tercatat pada satuan administrasi pangkal di madrasah yang
memiliki izin pendirian dari Kementerian Agama serta melaksanakan
tugas pokok sebagai Guru. Diprioritaskan bagi guru yang masa
pengabdiannya lebih lama (dibuktikan dengan Surat Keterangan
Lama Mengabdi); - Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV;
- Memenuhi beban kerja minimal 6 jam tatap muka di satminkalnya;
- Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA
Kementerian Agama. - Belum usia pensiun (60 Tahun). Diprioritaskan bagi guru yang
usianya lebih tua. - Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah.
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain
RA/Madrasah. - Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau
legislatif. - Tunjangan Insentif dibayarkan kepada guru yang dinyatakan layak
bayar oleh Simpatika (dibuktikan dengan Surat Keterangan Layak
Bayar).
Nominal Pemberian Tunjangan Insentif Untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) di Lingkungan Kemenag
- Besar tunjangan insentif adalah Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh
ribu rupiah) per orang per bulan, dan berlaku untuk 12 (dua belas)
bulan (terhitung mulai bulan Januari – Desember 2021), sehingga
total penerimaan untuk 1 (satu) tahun adalah Rp 3.000.000,- (tiga
juta rupiah). Jumlah itu diberikan kepada guru secara penuh dan
tidak dibenarkan adanya pengurangan, pemotongan atau pungutan
dengan alasan apapun, dalam bentuk apapun, dan oleh pihak
manapun, kecuali pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. - Tiap guru yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana
diatur dalam petunjuk teknis ini, menerima Tunjangan Insentif (Rp.
250.000,- per bulan atau Rp. 3.000.000,- dalam setahun), meskipun
mengajar pada 2 (dua) RA dan Madrasah atau lebih.
Kisi-Kisi Ujian Madrasah Jenjang MI DISINI
Kisi-Kisi Ujian Madrasah Jenjang MTS DISINI
Kisi-Kisi Ujian Madrasah Jenjang MA/MAK DISINI
Popular Posts
Prof. Nunuk : Pemberian Tunjangan Guru PPPK dan PNS Berdasarkan Pengelolaan Kinerja PMM
- Get link
- X
- Other Apps
Upaya Kemendikbudristek Menghapus Masa Kontrak PPPK Guru
- Get link
- X
- Other Apps
Comments