Featured Post
- Get link
- X
- Other Apps
Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) 2021
Sangkolan.com – Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) 2021, diterbitkan oleh Pusat Asesmen dan Pembelajaran Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbudristek.
baca juga : Modul Belajar Mandiri PPPK Lengkap Semua Mapel
Tujuan disusunnya juknis pendataan bagi calon peserta Asesmen Nasional (AN) 2021 ini adalah memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia Asesmen Nasional (AN) di tingkat provinsi, kota/kabupaten, dan Satuan Pendidikan, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistem Asesmen Nasional.
baca juga : Modul Latihan UP Mahasiswa PPG 2021 Semua Mata Pelajaran
baca juga : Hasil Sosialisasi Pengadaan ASN Oleh KemenPan-RB, Pahami Ketentuan Terbarunya
Daftar tingkatan kelas yang diikutkan Asesmen Nasional:
No | Jenjang | Pendataan | Pelaksanaan Tes |
1 | SD, SDLB, MI, SDTK, dan Adi WP | Kelas 4 semester genap | Kelas 5 semester ganjil |
2 | SMP, SMPLB, MTs, SMPTK, dan Madyama WP | Kelas 7 semester genap | Kelas 8 semester ganjil |
3 | SMA, SMALB, MA, SMAK, SMTK, Utama WP, dan SMK | Kelas 10 semester genap | Kelas 11 semester ganjil |
baca juga : Hasil Sosialisasi Pengadaan ASN Oleh KemenPan-RB, Pahami Ketentuan Terbarunya
Data Siswa Yang diimpor dari pd.data pada Asesmen Nasional:
Nama Siswa | Tempat dan Tanggal Lahir | Nama orang tua |
Jenis Kelamin | Agama | Alamat |
NIS/NIPD | NISN | Kelas Paralel/Rombel |
Prodi | Kompetensi Keahlian (SMK) | Nomor Peserta UN Jenjang Sebelumnya |
kurikulum (KTSP/K13/K13Rev) | NPSN | Jenis Ketunaan (Siswa Inklusi) |
baca juga : Kebijakan Kemendikbud Bagi Guru Honorer Tanpa Formasi PPPK 2021
Data Ekonomi Sosial pada Asesmen Nasional:
Jenis Tinggal | Hobby | Pekerjaan Ibu |
Alat Transportasi | Cita-cita | Penghasilan Ibu |
jarak Rumah | Jenjang Pendidikan Ayah | Jenjang Pendidikan Wali |
Waktu Tempuh | Pekerjaan Ayah | Pekerjaan Wali |
Anak Keberapa (KTSP/K13/K13Rev) | Penghasilan Ayah | Penghasilan Wali(Siswa Inklusi |
Jumlah Saudara (KTSP/K13/K13Rev) | Jenjang Pendidikan Ibu | Pernah Paud/TK |
Layak PIP (KTSP/K13/K13Rev) | Alasan Layak PIP | – |
Baca Latihan Soal PPPK Terbaru
- Prediksi Soal Tes Wawancara PPPK 2021
- Prediksi Soal Tes Kompetensi Integritas PPPK 2021
- Prediksi Soal Tes Kompetensi Sosio kultural PPPK 2021
- Prediksi Soal Tes Kompetensi Manajerial PPPK 2021
- Prediksi Soal Tes Kompetensi Teknis masing-masing mata pelajaran
Model Sampling Pada Asesmen Nasional 2021:
- Jumlah peserta pada jenjang SMP sederajat, SMA sederajat, dan SMK sejumlah 45 peserta utama dan 5 peserta cadangan dan untuk jenjang SD sederajat sejumlah 30 peserta utama dan 5 peserta cadangan.
- Bila peserta didik kurang dari atau sama dengan jumlah yang ditentukan (45/30) maka seluruh peserta didik yang didaftarkan akan diikutkan tanpa ada peserta didik cadangan.
- Metode sampling dilakukan secara acak oleh sistem pada laman pendataan-AN dengan proporsi jumlah siswa per program studi (SMA sederajat), bidang keahlian (SMK) dan rombel (SMP dan SD sederajat).
- Setelah proses sampling dilakukan, akses satuan pendidikan untuk mengimpor data ditutup. Bila terdapat perubahan data pada satuan pendidikan, wajib dilaporkan ke petugas pengelola data tingkat Kota/Kabupaten atau Provinsi untuk dilakukan kembali langkah-langkah impor data, proses sampling, dan cetak DNS.
- Setiap terdapat perubahan data peserta didik, pengelola data AN Kota/Kabupaten
melakukan impor kembali data peserta didik ke laman pendataan-AN untuk
selanjutnya disampling ulang dan dicetak kembali DNS satuan pendidikan
tersebut;
baca juga : Nonton Piala Eropa 2021 Gratis di Aplikasi Android
Alur Proses dan Progres Data Pada Asesmen Nasional 2021:
- Satuan Pendidikan memuktahirkan data peserta didik dan data satuan pendidikan pada sistem DAPODIK/EMIS dan Verval PD;
- Satuan Pendidikan mengimpor data peserta didik dari laman pendataan-AN;
- Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi melakukan proses sampling seluruh satuan pendidikan di wilayahnya kemudian mencetak DNS untuk diberikan ke satuan pendidikan agar dilakukan verifikasi;
- Satuan Pendidikan mengembalikan berkas DNS hasil verifikasi ke Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi (bila ada perbaikan indentitas peserta didik) setelah dimuktahirkan di sistem DAPODIK/EMIS atau Verval PD;
- Kota/Kabupaten atau Cabang Dinas pendidikan provinsi mengimpor data peserta didik bila terjadi perubahan data peserta didik, serta memproses sampling dan mencetak kembali DNS;
- Dinas pendidikan provinsi melakukan proses penomoran peserta AN, mencetak, dan mendistribusikan DNT melalui Dinas Pendidikan Kota/ Kabupaten.
Untuk Lebih memahami Mekanisme dan Alur Asesemen Nasional, teman-teman bisa membaca Juknisnya secara utuh di bawah ini.
UNDUH Juknis Pendataan Calon Peserta Asesmen Nasional (AN) 2021
- Get link
- X
- Other Apps
Popular Posts
Twibbon HUT RI Ke 79 17 Agustus Tahun 2024
- Get link
- X
- Other Apps
Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- Get link
- X
- Other Apps
Comments