Featured Post
- Get link
- X
- Other Apps
Pendaftaran CPNS, PPPK Guru, dan PPPK JF Segera Dibuka
Sangkolan.com – Pendaftaran CPNS, PPPK Guru, dan PPPK JF Segera Dibuka, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan tiga peraturan tentang pelaksanaan seleksi calon aparatur negara (CASN) 2021. Peraturan tersebut adalah Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 27/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PermenPANRB No. 28/2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bagi Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun 2021, serta PermenPANRB No. 29/2021 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
baca juga : TryOut PPPK PGRI : Latihan Soal Seri APKS PB PGRI
Plt. Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo menyatakan, pada tanggal 13 Juni 2021 telah ditetapkan kebutuhan CASN sebanyak 707.622. Formasi terbesar bagi PPPK Guru sejumlah 531.076. Kemudian PPPK non Guru 20.960 dan CPNS sebanyak 80.961 formasi.
baca juga : Prediksi Soal Tes Wawancara PPPK 2021 Beserta Bocoran Jawabannya
baca juga : Kisi-Kisi dan Pembahasan Soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) CPNS Tahun 2021 Terbaru
Formasi PNS dan PPPK JF Pada tahun 2021 ini bisa diikuti oleh instansi pusat maupun daerah. Sedangkan untuk PPPK JF Guru diperuntukkan khusus bagi instansi daerah.
“Khusus untuk PermenPANRB 28 sifatnya adalah berlaku tahun ini, tahun 2021. Sementara PermenPANRB 27 dan 29 diharapkan bisa multi year,” jelasnya.
baca juga : Kisi-Kisi dan Pembahasan Soal Tes Inteligensi Umum (TIU) CPNS Tahun 2021 Terbaru
Ketentuan Umum Seleksi CPNS, PPPK Guru dan PPPK JF
Tahun 2021 ini pemerintah menetapkan bahwa kebutuhan PNS dibagi menjadi dua, yakni formasi umum dan formasi khusus.
Formasi khusus dibuka untuk Putra/Putri Lulusan Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Diaspora, dan Putra/Putri Papua.
Persyaratan umum seleksi CPNS bagi WNI adalah batas usianya minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun pada saat proses pendaftaran.
Tetapi khusus untuk formasi Dokter dan Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor) batas usianya paling tinggi 40 tahun.
baca juga : Kisi-Kisi dan Pembahasan Soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP) CPNS Tahun 2021 Terbaru
Tahun ini proses rekrutmen CPNS, PPPK JF, dan PPPK Guru dilaksanakan serentak. Jadi calon pelamar hanya bisa mendaftar pada 1 instansi pada 1 jenis kebutuhan dan 1 jabatan yang sama.
“Jadi para peserta harus mempertimbangkan baik-baik sejak awal apa yang ingin dia lamar, karena pada prinsipnya tidak bisa lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pelamaran pada suatu tempat,” jelasnya.
baca juga : √Jadwal Lengkap Siaran Langsung Piala Eropa Di MNC Group
Ketentuan Formasi Khusus
Formasi Cumlaude wajib memiliki jenjang pendidikan minimal Sarjana, Diploma IV tidak termasuk. Sebagai informasi, tahun lalu masih banyak kesalahan yang mengalokasikan untuk D4.
Formasi khusus Penyandang Disabilitas bisa melamar di formasi umum atau formasi khusus lainnya selain Formasi Penyandang Disabilitas. “Diberikan kesempatan seluas-luasnya apabila memang memiliki kualifikasi, kompetensi dan sesuai dengan persyaratan jabatan,” Jelas Katmoko.
baca juga : Modul Belajar Mandiri PPPK Lengkap Semua Mapel
- Get link
- X
- Other Apps
Popular Posts
Twibbon HUT RI Ke 79 17 Agustus Tahun 2024
- Get link
- X
- Other Apps
Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- Get link
- X
- Other Apps
Comments