Featured Post
- Get link
- X
- Other Apps
Tes PCR dan Rapid Test Antigen Jadi Syarat Ikut Ujian SKD CPNS 2021, Sudah Tahu Harga dan Syaratnya?
Sangkolan.com – Surat hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen ditetapkan secara resmi sebagai salah satu syarat untuk mengikuti ujian SKD CPNS 2021 oleh BKN.
Semua peserta CPNS 2021 dan PPPK Non Guru diwajibkan membawa hasil tes PCR atau Rapid Test Antigen ke lokasi ujian SKD.
baca juga : Latihan Try Out PPPK Update Setiap hari
Para pelamar CPNS 2021 dan PPPK Non Guru banyak mengeluhkan biaya untuk tes PCR atau Rapid Test Antigen.
Keputusan Satgas Covid-19 dan BKN mewajibkan peserta tes melakukan tes PCR 2×24 jam dan Rapid Test antigen 1×24 jam, dengan hasil negatif atau non reaktif.
baca juga : Twibbon Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak Tanggal 1 – 31 Agustus 2021, Lekas Sembuh Indonesia
Para peserta CPNS 2021 bisa memilih diantara kedua tes tersebut untuk dibawa sebagai syarat ujian SKD nantinya.
Namun tahukah anda berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk Tes PCR dan Rapid Test Antigen ?
Berikut kami rangkum harga dan syarat tes PCR dan Rapid Test Antigen.
baca juga : Aplikasi Trading Saham Terbaik untuk Pemula
Berdasarkan website Kementerian Kesehatan https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/, untuk satu kali tes RT-PCR harga yang dipatok sebesar Rp 495 ribu untuk pulau Jawa dan Bali, dan sebesar Rp 525 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: Hk.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (Rt-Pcr).
baca juga : Investasi Saham Vs Trading Saham Apa Bedanya ?
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa ;
1. Batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:
– Untuk pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp495.000
– Untuk pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp525.000
2. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri.
3. Batas tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
4. Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakuan pelaksanaan batas tariff tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR berdasarkan kewenangan masing-masing dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pemerintah akan melakukan evaluasi secara periodik terhadap ketentuan batas tariff tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dalam surat edaran ini.
6. Dengan berlakunya surat edaran ini, Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
baca juga : Cek Akun SSCASN Isi dan Cetak Survey Deklarasi Sehat
Kemudian Untuk rapid tes antigen berdasarkan laman website https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/, harga untuk satu kali rapid tes antigen biayanya sebesar Rp 250 ribu untuk Pulau Jawa dan Rp 275 ribu untuk di luar Pulau Jawa.
baca juga : Kartu Deklarasi Sehat CPNS dan PPPK Kapan Dicetak dan Dikumpulkan ?
syarat tes PCR dan Rapid Test Antigen.
– Mengisi formulir
– KTP / KK
– Menyiapkan dana sesuai tes yang dipilih
this article is re-writed based on this source
Try Out Soal PPPK Pedagogik Seri Guru Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK
- Pembelajaran 1: Teori Belajar
- Pembelajaran 2: Karakter Peserta Didik
- Pembelajaran 3: Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi
- Pembelajaran 4: Desain Pembelajaran
- Pembelajaran 5: Dasar Komunikasi
- Pembelajaran 6: Konsep Penilaian
- Pembelajaran 7: Pengembangan Potensi Peserta Didik
Baca Latihan Soal PPPK Terbaru
- Get link
- X
- Other Apps
Popular Posts
Prof. Nunuk : Pemberian Tunjangan Guru PPPK dan PNS Berdasarkan Pengelolaan Kinerja PMM
- Get link
- X
- Other Apps
Upaya Kemendikbudristek Menghapus Masa Kontrak PPPK Guru
- Get link
- X
- Other Apps
Comments