Featured Post
- Get link
- X
- Other Apps
Syarat dan Cara Membuat Kartu Istri/Suami (Karis/Karsu) Bagi ASN
Sangkolan.com – Bagi anda para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah memiliki Istri atau Suami perlu memiliki KARIS/KARSU.
Kartu Istri atau KARIS dan Katru Suami atau KARSU adalah kartu identitas istri/ suami ASN. Penetapan Karis/ Karsu untuk memberikan jaminan bahwa pemegangnya adalah istri/ suami sah dari ASN yang bersangkutan.
Dikutip dari bengkaliskab.go.id, Manfaat dari Karis/ Karsu adalah sebagai kartu asuransi sosial dan digunakan sebagai salah satu syarat pengurusan pensiun, atau persyaratan administrasi kepegawaian lainnya.
Baca juga;
Syarat dan Cara Membuat e-KTP Digital, Selamat Tinggal Fotokopi KTP
Syarat Membuat Kartu Istri/Suami (Karis/Karsu) Bagi ASN
Persyaratan yang dibutuhkan dalam mengurus Karis/Karsu cukup mudah, dikutip dari bkd.jabarprov.go.id, silahkan siapkan berkas seperti;
1. Laporan Perkawinan Pertama (Lampiran 1-A) *) Asli
2.Daftar Keluarga ASN (Lampiran XXVI) *) Asli
3.Foto Copy Surat Nikah (dilegalisir KUA)
4.Foto Copy Akta Cerai Janda/Duda (bila ada) (dilegalisir berwenang)
5.Foto Copy SK ASN (dilegalisir atasan)
6.Foto Copy SK ASN (dilegalisir atasan)
7.Foto terbaru 3 x 2 sebanyak 3 lembar
Cara Membuat Kartu Istri/Suami (Karis/Karsu) Bagi ASN
Cara membuat/pengajuan Karis/Karsu biasanya beragam, disesuaikan dengan permintaan BKD setempat. Namun garis besarnya bisa dijadikan acuan sebagai berikut;
- Pemohon menyiapkan semua persyaratan pengajuan Karis, Karsu, Karpeg sebagaimana persyaratan dan mengisi Form Lembar Periksa kelengkapan persyaratan pada formulir Lembar Periksa.
- Pengajuan berkas dilaksanakan dengan kolektif oleh Petugas Kepegawaian pada Perangkat Daerah/SMA/SMK/MA.
- Petugas Kepegawaian memverifikasi kelengkapan data digital (Yang sudah di scan) sesuai formulir Lembar Periksa dan mengirimkan ke BKD Provinsi setelah lengkap.
- Berkas yang diterima BKD yang kurang atau salah akan dikembalikan untuk dilengkapi sebelum di kirim ke BKN Regional (Karis dan Karsu) untuk kemudian dilaksanakan pencetakan Kartu.
Baca juga;
Syarat dan Cara Mendaftar PPG 2022
Cukup mudah bukan untuk mengurus Kartu Istri/Suami (Karis/Karsu).
Demikian artikel kami kali ini mengenai Syarat dan Cara Membuat Kartu Istri/Suami (Karis/Karsu) Bagi ASN. Semoga Bermanfaat.
Popular Posts
Prof. Nunuk : Pemberian Tunjangan Guru PPPK dan PNS Berdasarkan Pengelolaan Kinerja PMM
- Get link
- X
- Other Apps
Pernyataan manakah yang paling tepat untuk Pembelajaran Berdeferensiasi ?
- Get link
- X
- Other Apps
Comments