Featured Post
- Get link
- X
- Other Apps
Jam Mengajar Dipangkas Pada Kurikulum Merdeka, Bagaimana Nasib Guru Sertifikasi ?
Sangkolan.com – Pada tahun 2022 ini Sistem pendidikan di Indonesia akan menerapkan kurikulum baru yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia, Kurikulum terbaru ini diberi nama kurikulum merdeka.
Tunjangan sertifikasi guru adalah salah satu gaji yang diberikan oleh pemerintah kepada pengajar/pendidik di seluruh Indonesia yang sudah tersertifikasi atau sudah mempunyai sertifikat pendidik.
Sempat viral di berbagai sosial media terkait nasib tunjangan sertifikasi dan tunjangan lainnya pada kurikulum merdeka ini.
Hal ini bukan tak berdasar, karena dalam Kurikulum Merdeka ini terdapat perubahan struktur kurikulum yang sangat signifikan.
Saat kurikulum merdeka berlaku di semua sekolah maka berlaku juga perubahan struktur mata pelajaran, dan tentunya dalam jumlah jamnya setiap pekan.
Di jenjang SMA dan jenjang SMP misalnya di pendidikan agama, yang sebelumnya Alokasi waktunya 3 jam, dikurikulum baru menjadi 2 jam.
Selanjutnya Mata Pelajaran Bahasa Indonesia yang sebelumnya 4 jam menjadi 3 jam per minggu, matematika yang sebelumnya 4 jam menjadi 3 jam.
Kemudian bahasa Inggris 2 jam dan tidak mengalami perubahan di kurikulum baru.
Bisa kita lihat disini bahwa pengurangan jam seperti yang dijelaskan di atas akan berdampak pada guru yang jumlah jam mengajarnya berkurang.
Jika jam berkurang dalam pembelajaran, maka otomatis bisa berakibat guru tidak memenuhi beban kerja 24 jam, dan berpengaruh ke info GTK (tidak valid) yang berujung tidak bisa terima tunjangan sertifikasi guru.
Namun jangan khawatir, Pengimplementasian Kurikulum baru ini juga sudah didasari dengan pertimbangan-pertimbangan khusus.
Oleh karena itu, Hal tersebut kemudian dijelaskan pada peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset, dan Teknologi Republik Indonesia nomor 56/M/2022.
1. Jika jam berkurang tidak mencapai 24 jam, maka guru ada tugas tambahan baru yaitu koordinator projek yang setara dengan 2 jp. Setelah ditambahkan dengan koordinator projek masih tidak mencukupi juga maka berlaku solusi kedua.
2. Masih tidak memunuhi ketentuan paling sedikit 24 jam tatap muka perminggu karena perubahan struktur kurikulum, guru tersebut diakui 24 jam tatap muka per minggu. Hal tersebut jika pada kurikulum 2013 telah memunuhi palinh sedikit 24 jam.
Dijelaskan juga bahwa perubahan struktur mata pelajaran tidak merugikan guru, semua guru yang berhak menerima tunjangan sertifikasi ketika menggunakan kurikulum 2013 akan tetap mendapatkan hak tersebut. source : pikiran-rakyat
Demikian artikel kami kali ini mengenai Jam Mengajar Dipangkas Pada Kurikulum Merdeka, Bagaimana Nasib Guru Sertifikasi. Semoga Bermanfaat.
- Get link
- X
- Other Apps
Popular Posts
Prof. Nunuk : Pemberian Tunjangan Guru PPPK dan PNS Berdasarkan Pengelolaan Kinerja PMM
- Get link
- X
- Other Apps
Upaya Kemendikbudristek Menghapus Masa Kontrak PPPK Guru
- Get link
- X
- Other Apps
Comments