Featured Post
Honorer Wajib Baca ! Resmi dari BKN Tanya Jawab Seputar Pendataan Non ASN Tahun 2022
Sangkolan.com – Berikut ini adalah Pertanyaan Seputar Pendataan Tenaga Honorer atau NON ASN Tahun 2022 yang dikeluarkan secara resmi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Keterangan ini merupakan Tindak Lanjut Mandat Pendataan Pegawai Non-ASN. Setelah sebelumnya KEMENTERIAN PAN-RB mengeluarkan SE Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintahan.
Apakah Aplikasi pendataan Tenaga Non ASN itu?
Aplikasi yang digunakan untuk mendata pegawai Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah yang dibangun oleh BKN berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022
Baca Juga : Twibbon Pre Test PPG Daljab Kemenag Tahun 2022
Keterangan Resmi BKN Tanya Jawab Seputar Pendataan Non ASN Tahun 2022, Honorer Wajib Baca ! |
Siapa saja Tenaga Non ASN?
Tenaga Honorer ( THK-II) yang terdapat dalam Database Nasional Badan Kepegawaian negara dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada Instansi pemerintah.
Baca Juga : Honorer Gaji Dari Dana BOS Bisa Daftar PPPK 2022 ? Yuk Simak SE Menpan RB
Syarat Daftar
Apa saja Syarat Pendataan Tenaga Non ASN 2022?
Berdasarkan Surat Menteri PANRB No: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022
a. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik inpidu maupun pihak ketiga
b. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
c. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021
d. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021
Apakah Tenaga Non ASN wajib membuat Akun ?
Wajib, sebagai bentuk konfirmasi dan monitoring Tenaga Non ASN akan datanya masing- masing
Bagaimana jika Tenaga Non ASN tidak membuat Akun?
Data Tenaga Non ASN akan sesuai dengan data yang diinput oleh Admin Instansi
Baca Juga : Penetapan Mahasiswa dan Mekanisme Lapor Diri PPG Dalam Jabatan Kategori II Tahun 2022
Bagaimana kalau NIK, Nomor KK, Nama Lengkap sesuai KTP, TTL sesuai KTP saya Tidak Ditemukan/tidak sesuai di halaman akun?
1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data
2. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:
# NIK
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga
# Nomor_Telp
# Permasalahan
Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:
Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : callcenter.dukcapil@gmail.com
Bagaimana cara membuat Akun pada aplikasi pendataan Tenaga non ASN?
Bagaimana cara membuat Akun pada aplikasi pendataan Tenaga non ASN? THK II dan Pegawai Non ASN dapat membuat akun pada portal ini sampai mendapatkan Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022 Jika Anda tidak dapat membuat akun terdapat beberapa kemungkinan :
1. Data belum didaftarkan oleh Admin
2. Jika pernah pindah instansi, data Anda belum dipindahkan oleh Admin Instansi Lama
3. Jika pernah pindah instansi dan data sudah dipindahkan oleh Admin Instansi Lama, data belum didaftarkan oleh Admin Instansi Baru
4. Silahkan lapor ke Admin Instansi jika belum dapat membuat Akun
Bagaimana jika ketika membuat Akun terdapat kendala?
Perhatikan kembali data anda seperti NIK,No.KK tanggal lahir dan nama
Anda wajib menggunakan Browser pengaya (Google Chrome dan Mozilla Firefox terbaru)
Pastikan anda telah didata oleh Admin Instansi
Bagaimana jika muncul informasi NIK sudah terdaftar ketika membuat akun pendaftaran
Silahkan akses halaman Helpdesk Pendataan Non ASN di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasnkemudian pilih menu “NIK didaftarkan orang lain” , lengkapi form isian yang tersedia dan unggah dokumen pendukung
Dokumen apa saja yang dibutuhkan untuk membuat Akun?
Untuk THK II : KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan dan juga Kartu Registrasi Tenaga Honorer K-II
Untuk Pegawai Non ASN : KTP, Foto dan juga mempersiapkan data diri seperti Ijazah Pendidikan, SK jabatan
Bagaimana jika kode captcha tidak terbaca atau tidak tampil?
Lakukan clear history (bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda.
Baca Selanjutnya di Halaman 2
Keterangan Resmi BKN Tanya Jawab Seputar Pendataan Non ASN Tahun 2022, Honorer Wajib Baca ! |
Apakah output dari membuat Akun?
Kartu Akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022
Data dan Dokumen
Baca Juga : Siapkan 21 Dokumen Penting Ini Untuk Persiapan Pengangkatan Menjadi ASN Sebelum Honorer Dihapus 2023
Dokumen apa saja yang harus dipersiapkan untuk melakukan pelengkapan data?
SK Kontrak Kerja anda, Bukti Pembayaran Honorarium anda yang dibayarkan melalui APBD (untuk Instansi Daerah) ataupun APBN (Untuk Instansi Pusat), Ijazah Pendidikan Terakhir yang anda miliki
Apakah boleh memperbaiki data jika tidak sesuai dengan data yang terdapat pada aplikasi?
THK II dan Pegawai Non ASN dapat melakukan penambahan riwayat kerja lampau ataupun melengkapi data lainnya yang diinput oleh Admin Instansi
Selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing- masing THK II dan Pegawai Non ASN dan juga diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing
Baca Juga :
Latihan Soal PPPK Guru Tahap 3 2022 Kompetensi Pedagogik 1 Teori Belajar
Kunci Jawaban dan Pembahasan Try out Soal PPPK Guru Tahap 3 – Kompetensi Teknis Guru
Download Latihan Soal PPPK Guru SD Pdf Terbaru Dilengkapi Kunci Jawaban Dan Pembahasan
Latihan Soal PPPK Online Kemampuan Manajerial
Kumpulan Link Latihan Soal PPPK Update Setiap Hari
Bagaimana jika data yang telah saya ubah ternyata masih terdapat kesalahan, apakah dapat diubah kembali?
Selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing- masing THK II dan Pegawai Non ASN dan juga diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing
Bagaimana jika ada perbedaan data dalam aplikasi pendataan, misal (nama, jabatan, dll)
Selama data belum dilakukan Finalisasi oleh Admin Instansi, maka data lampau dapat diperbaiki oleh masing- masing THK II dan Pegawai Non ASN dan juga diharapkan dapat berkordinasi dengan Admin Instansi masing- masing.
Login
Bagaimana jika saya tidak berhasil login dalam aplikasi ?
Pastikan username dan password yang anda masukkan sudah sesuai
Bagaimana jika saya lupa username untuk login
Silahkan akses halaman Helpdesk Pendataan di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasn Username pada aplikasi adalah NIK masing- masing
Bagaimana jika saya lupa password akun di aplikasi pendataan non ASN?
Silahkan akses halaman Helpdesk Pendataan di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasnkemudian pilih menu “Reset Password Akun Pendataan” dan lengkapi form isian yang tersedia.
Bagaimana jika saya lupa jawaban pengaman 1
Silahkan akses halaman Helpdesk Pendataan di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasnkemudian pilih menu “Lupa Jawaban Pengaman 1” dan lengkapi form isian yang tersedia.
Bagaimana jika saya lupa jawaban pengaman 2
Silahkan akses halaman Helpdesk Pendataan di https://helpdesk.bkn.go.id/pendataannonasn kemudian pilih menu “Lupa Jawaban Pengaman 2” dan lengkapi form isian yang tersedia.
Popular Posts
Prof. Nunuk : Pemberian Tunjangan Guru PPPK dan PNS Berdasarkan Pengelolaan Kinerja PMM
- Get link
- X
- Other Apps
Upaya Kemendikbudristek Menghapus Masa Kontrak PPPK Guru
- Get link
- X
- Other Apps
Comments