Skip to main content

Featured Post

Link Download Perangkat Pembelajaran Bahasa Inggris Fase E Kurikulum Nasional

Link Download Perangkat Pembelajaran Bahasa Inggris Fase E Kurikulum Nasional Sahabat Sangkolan, Berikut ini adalah Link Download Perangkat Pembelajaran Bahasa Inggris Fase E Kurikulum Nasional. Dalam era digital yang terus berkembang, pendidikan menjadi kunci untuk menghadapi tantangan global. Pemerintah telah memperkenalkan Kurikulum Nasional sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.  Salah satu aspek penting dari kurikulum ini adalah penguatan pembelajaran bahasa Inggris, yang merupakan bahasa internasional yang vital untuk komunikasi global.  Dalam artikel ini, kita akan membahas peran bahasa Inggris dalam Kurikulum Nasional, dengan fokus pada perangkat pembelajaran Fase E dan menyediakan link downloadnya. 1. Kurikulum Nasional Kurikulum Nasional merupakan upaya pemerintah untuk membawa perubahan dalam pendidikan Indonesia. Tujuan utamanya adalah memberikan fleksibilitas kepada sekolah dalam menyusun kurikulum sesuai dengan kebutuhan lokal da...

Mas Menteri Nadiem Makarim Pastikan Guru Tanpa Serdik Dapat Kenaikan Tunjangan, PPG Diputihkan

Sangkolan.com – Mas Menteri Nadiem Makarim Pastikan Guru Tanpa Serdik Dapat Kenaikan Tunjangan. Kabar gembira bagi guru aparatur sipil negara (ASN), baik PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, dan honorer.

Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan guru PNS maupun PPPK tidak perlu menunggu sertifikasi pendidik (serdik) untuk mendapatkan kenaikan tunjangan.

“Guru PNS dan PPPK yang belum beserdik tetap akan diberikan kenaikan tunjangan sesuai aturan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,” kata Mas Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, Selasa (30/8).

Mas-Menteri-Nadiem-Makarim-Pastikan-Guru-Tanpa-Serdik-Dapat-Kenaikan-Tunjangan
Mas Menteri Nadiem Makarim Pastikan Guru Tanpa Serdik Dapat Kenaikan Tunjangan

Mas Nadiem menegaskan RUU Sisdiknas sangat baik untuk guru karena ada peningkatan kesejahteraan guru.

Guru yang belum beserdik akan mendapatkan peningkatan tunjangan tanpa harus menunggu lama mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Dia menegaskan kewajiban PPG hanya untuk guru baru.

Guru yang sudah bekerja tidak perlu menggunakan serdik untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan.

“PPG diputihkan (ditiadakan, red) untuk guru ASN yang belum beserdik. Mereka bisa mendapatkan peningkatan tunjangan sebagaimana diatur dalam UU ASN,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakan pemerintah terus berupaya memberikan penghasilan yang layak kepada semua guru melalui perubahan mekanisme pemberian tunjangan yang diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).

Mekanisme pemberian tunjangan yang diatur di dalam UU Guru dan Dosen menjadi penghambat bagi banyak guru untuk mendapat penghasilan yang layak.

Nadiem menjelaskan pemberian tunjangan profesi kepada guru setelah yang bersangkutan memiliki sertifikat pendidik seperti saat ini ternyata menjadi penghambat upaya pemerintah memberikan penghasilan yang layak bagi semua guru.

“Guru-guru harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang untuk bisa mendapatkan tunjangan,” ujar Menteri Nadiem Makarim.

Halaman Selanjutnya > Pemutihan PPG

1,6 Juta Guru Belum Mendapat Penghasilan Layak

Nadiem Makarim menjelaskan, sertifikasi dan pemberian tunjangan sebenarnya memiliki dua tujuan yang berbeda.

Sertifikasi merupakan mekanisme untuk menjamin kualitas, sedangkan tunjangan merupakan cara meningkatkan kesejahteraan guru.

Namun, karena sertifikasi dikaitkan dengan tunjangan, saat ini masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum mendapat penghasilan layak.

“Dengan konsep yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas, ke depannya sertifikasi hanya berlaku untuk calon guru baru,” ucapnya.

Guru-guru yang sudah mengajar, tetapi belum sertifikasi ujar Nadiem, akan diputihkan kewajibannya dan langsung mengikuti mekanisme dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan untuk mendapatkan penghasilan yang layak.

Dia memaparkan mekanisme umum penentuan penghasilan yang layak sebenarnya sudah diatur di dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Mekanisme spesifik untuk meningkatkan kesejahteraan guru akan diatur melalui peraturan pemerintah yang dimandatkan oleh RUU Sisdiknas.

Dengan mekanisme tersebut, baik guru berstatus ASN maupun non-ASN akan lebih cepat mendapatkan penghasilan yang layak.

Sesuai UU ASN, guru ASN akan mendapatkan tunjangan jabatan fungsional. Besaran penghasilan akan lebih tinggi dari penghasilan yang diterima saat ini.

Untuk guru non-ASN akan mendapatkan penghasilan yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.

“Pemerintah tetap hadir melalui BOS bagi sekolah swasta untuk membantu yayasan pendidikan membayarkan penghasilan yang layak bagi pendidiknya. Jumlah BOS juga akan ditingkatkan,” tutur Nadiem Makarim. (esy/jpnn)

 

Comments