Featured Post
- Get link
- X
- Other Apps
Pendataan Honorer 2022 Bukan Untuk Diangkat Menjadi ASN PNS atau PPPK, Lantas Untuk Apa ?
Sangkolan.com – Ternyata hasil dari Pendataan Honorer 2022 Bukan Untuk Diangkat Menjadi ASN PNS atau PPPK, Lantas Untuk Apa ?. Untuk Apa Pendatan Honorer 2022 ?.
Hasil dari pendataan honorer 2022 yang dilakukan oleh BKN melalui masing-masing instansi pemerintah bukan semata-mata untuk diangkat menjadi PNS dan PPPK tanpa syarat.
Lalu untuk apa tujuan diadakannya pendataan honorer 2022 yang sebelumnya diisukan dan beredar akan diangkat menjadi PNS dan PPPK 2022.
Saat ini tenaga honorer atau non ASN di setiap Instansi Pemerintah, sedang menjalani pendataan.
Pendataan tenaga honorer ini dilaksanakan atas dasar surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022.
Pertanyaan paling mendasar adalah Mengapa pendataan ini dilakukan?
Surat Edaran (MenPAN RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 yang ditujukan kepada PPK pusat dan daerah untuk segera mendata semua tenaga non ASN.
Sebab tenaga non ASN pada tahun 2023 akan dihapuskan dari lingkungan Instansi Pemerintah.
Sebelum waktu tempo penghapusan tenaga non ASN ini tiba, maka pemerintah perlu mengurus nasib para honorer di lingkungan Instansi Pemerintah.
Saat ini sedang berlangsungnya proses pendataan terhadap tenaga non ASN.
Proses pelaksanaanya tentu mengikuti mekanisme yang berlaku dan tahapan demi tahapannya akan dilaksanakan.
Beredar isu soal pendataan honorer tersebut diperuntukan untuk diangkat menjadi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Akan tetapi berdasarkan rujukan surat edaran tersebut dalam mekanisme pemetaan, sudah jelas bahwa pendataan tersebut bukan untuk diangkat menjadi kedua tenga ASN tersebut.
Lalu untuk apa hasil pendataan tenaga honorer 2022 tersebut dilaksanakan? Bukankah untuk diangkat menjadi PNS dan PPPK 2022 tanpa syarat?
Sebelumnya bahwa ada tahapan yang ditempuh dalam proses pemetaan tenaga honorer, yakni:
1. Melakukan inventarisasi data pegawai non-ASN atau honorer sesuai dengan ketentuan dan menyampaikan data dimaksud ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.
2. Penyampaian data honorer harus disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK.
3. Perekaman data honorer harus menggunakan aplikasi yang telah disiapkan BKN.
Baca Juga : Mas Menteri Nadiem Makarim Pastikan Guru Tanpa Serdik Dapat Kenaikan Tunjangan, PPG Diputihkan
4. Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sebagaimana tersebut pada huruf a, b dan c dianggap dan dinyatakan tidak memiliki honorer.
5. Selanjutnya untuk kelancaran pemetaan data honorer agar para PPK berkoordinasi dengan BKN dalam pelaksanaannya.
Hasil pendataan tersebut akan dilanjutkan dengan pemetaan merujuk pada SE MenPANRB No.B/185/M.SM.02.03/2022 inilah 5 mekanisme penataan tenaga honorer 2022:
1. Melakukan pemetaan pegawai non ASN di lingkungan instansi masing-masing dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon ASN maupun PPPK
2. Menghapuskan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan pegawai non ASN
3. Dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (outsourching) oleh pihak ketiga dan Status Alih Daya tersebut bukan merupakan tenaga honorer pada Instansi yang bersangkutan.
4. Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat dan tidak lulus seleksi calon PNS maupun calon PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023.
5. Bagi Pejabat Pembina Kepegawaian yang tidak mengindahkan amanat sebagaimana tersebut diatas dan tetap mengangkat pegawai non ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek dari temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.
Dari kelima mekanisme tersebut, dua hal yang paling penting bahwa, jika sudah dipetakan, maka siapapun yang memenuhi syarat dan ketentuan, maka akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK 2022.
Jadi itulah tujuan dari hasil pendataan honorer 2022, tentunya bukan semata-mata untuk diangkat menjadi PNS dan PPPK tanpa syarat.
Artikel ini pernah tayang di ayobandung dengan judul Hasil Pendataan Honorer 2022 Bukan untuk Diangkat Jadi PNS dan PPPK Tanpa Syarat, Lalu untuk Apa?
Popular Posts
Prof. Nunuk : Pemberian Tunjangan Guru PPPK dan PNS Berdasarkan Pengelolaan Kinerja PMM
- Get link
- X
- Other Apps
Upaya Kemendikbudristek Menghapus Masa Kontrak PPPK Guru
- Get link
- X
- Other Apps
Comments