Featured Post
Siapkan 21 Dokumen Penting Ini Untuk Persiapan Pengangkatan Menjadi ASN Sebelum Honorer Dihapus 2023
Sangkolan.com – Informasi penting bagi para tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang saat ini sedang bekerja pada lingkungan instansi pemerintah yang pada akhir-akhir ini mendapatkan kabar yang kurang baik.
Pada tahun 2023 Pemerintah akan menghapus tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang berada di lingkungan instansi Pemerintahan.
Penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah ini sesuai dengan isi dari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No.B/185/M.SM.02.03/2022 tertanggal 31 Mei 2022.
Rencana penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut akan dilakukan pada bulan November 2023 mendatang.
Kebijakan penghapusan tenaga honorer atau pegawai Non ASN tersebut sebagai tindak lanjut dari pemberlakuannya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tersebut dijelaskan bahwa seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah mewajibkan status kepegawaian yang bekerja di lingkungan tersebut terdiri dari PNS dan PPPK.
Maka dari itu, melalui Surat Edaran (SE) Menpan RB pada tanggal 22 Juli 2022 mengimbau kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian agar segera melakukan pendataan dan pemetaan tenaga honorer atau pegawai Non ASN.
Halaman Selanjutnya…..
Pendataan tersebut dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian terhadap tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah masing-masing paling lambat tanggal 30 September 2022.
Pendataan tersebut bertujuan untuk mengetahui jumlah tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah. Selain itu, bagi sejumlah tenaga honorer yang memenuhi syarat sesuai ketentuan maka pemerintah memberikan kesempatan.
Daerah yang Sudah Melakukan Pendataan Tenaga Honorer
Informasi untuk tenaga honorer selanjutnya adalah terkait dengan daerah yang sudah melakukan pendataan honorer.
Salah satu daerah yang sudah mulai melakukan pendataan adalah Pemkab Kutai Kartanegara melalui SE tertanggal 1 Agustus 2022 yang disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah perihal Data THL pada Unit Kerja.
SE tersebut menyampaikan bahwa dalam rangka pemetaan THL (Tenaga Harian Lepas) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang memenuhi persyaratan dapat diikutsertakan dan diberikan kesempatan untuk ikut seleksi CPNS dan P3K.
Kemudian meminta kepada Kepala Daerah untuk menugaskan pejabat yang menangani data kepegawaian ini untuk menginput data THL tersebut di unit kerjanya masing-masing.
Para THL juga diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagaimana lampiran surat Plt. MenPAN-RB.
Dalam SE tersebut juga dijelaskan terkait dengan usia-usia THL yang dapat diikutkan, yaitu paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun per 30 Desember 2021.
Adapun syarat lain yang disampaikan adalah THL tercatat aktif di unit kerjanya masing-masing dan terus-menerus sejak diangkat menjadi THL sampai dalam tahun terakhir.
Halaman Selanjutnya…..
Berkas yang Harus Disiapkan oleh Tenaga Honorer
Berkas yang Harus Disiapkan oleh Tenaga Honorer
Kesempatan tersebut yaitu PPK akan mengikutsertakan sejumlah tenaga honorer yang telah memenuhi syarat untuk menjadi ASN melalui seleksi CPNS maupun PPPK.
Adapun data yang diperlukan untuk proses pendataan tenaga honorer atau pegawai Non ASN yang dilakukan oleh PPK adalah sebagai berikut:
- NIK
- KK
- Nomor peserta bagi eks THK-II yang dimiliki pada tahun 2013
- Status bagi eks TKH-II
- Nama lengkap tanpa gelar
- Kode lokasi tempat lahir setingkat kabupaten atau kota
- Lokasi tempat lahir
- Tanggal lahir
- Jenis kelamin
- Kode pendidikan terakhir
- Nama pendidikan terakhir
- Nomor ijazah
- Nama sekolah/perguruan tinggi
- Tanggal lulus
- Kode jabatan terakhir
- Nama jabatan terakhir
- Nomor SK
- Tanggal SK
- Tanggal awal kerja
- Tanggal akhir kerja
- Unit kerja penempatan terakhir atau saat ini
Itulah data yang perlu dikumpulkan untuk pendataan pegawai Non ASN sebagai informasi untuk tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah pusat jelang adanya pengangkatan ASN melalui seleksi CPNS maupun PPPK. (NaikPangkat)
Demikian informasi terbaru dari kami terkait Siapkan 21 Dokumen Penting Ini Untuk Persiapan Pengangkatan Menjadi ASN Sebelum Honorer Dihapus 2023
Popular Posts
Prof. Nunuk : Pemberian Tunjangan Guru PPPK dan PNS Berdasarkan Pengelolaan Kinerja PMM
- Get link
- X
- Other Apps
Upaya Kemendikbudristek Menghapus Masa Kontrak PPPK Guru
- Get link
- X
- Other Apps
Comments