Featured Post
- Get link
- X
- Other Apps
Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Siapkan Dokumen Berikut
Sangkolan.com – Berikut ini adalah informasi terkini mengenai Tenaga Honorer Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Siapkan Dokumen Berikut. Kabar baik untuk nasib tenaga honorer yang saat ini menjadi salah satu perhatian DPR tentang pengangkatan menjadi PNS.
Hal tersebut dilandaskan pada draf aturan RUU ASN yang diunggah di laman dpr.go.id, dan juga berupa usulan dari anggota DPR agar tenaga honorer bisa menjadi PNS.
Kabarnya atas usulan Fraksi Gerindra melalui rapat DPR bahwasanya untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS tidak perlu diadakan tes.
Baca Juga:5 Bantuan Pemerintah Cair Bulan Ini, Yuk Cek Mungkin Namamu Terdaftar
Ketentuan honorer bisa menjadi PNS dengan syarat melengkapi seleksi administrasi seperti memperhatikan ijazah terakhir, penilaian masa kerja dan gaji serta tunjangan yang didapatkan.
Selanjutnya adalah tahap verifikasi dan juga validasi data sebagaimana yang diusulkan oleh anggota DPR tersebut.
Untuk katagorinya sendiri dilansir dari unggahan dpr.go.id untuk tenaga honorer agar bisa menjadi PNS yaitu kategori satu dan dua, sebagaimana berikut:
Baca Juga: Benarkah Honorer usia 35-46 akan diangkat jadi PNS tanpa tes ?
1. Kategori honorer 1
Usia minimal 19 dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006,
Dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),
Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah,
Baca Juga: Spesifikasi dan Harga Yamaha Grand Filano Hybrid-Connected
Halaman Selanjutnya
Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.
2. Kategori honorer 2
Usia minimal 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006,
Dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),
Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah,
Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.
Baca Juga: Curhatan Guru Swasta di PPPK Kemenag 2022, Kewajiban Sama Tapi Kenapa Swasta Dikesampingkan ?
Dari dua kategori tersebut dan aturan RUU ASN, bagi usia yang melebihi batas ketentuan seperti melebihi 46 tahun terhitung pada tanggal 1 Januari sudah tidak bisa diangkat menjadi PNS.
Adapun tenaga honorer yang bisa diangkat menjadi PNS harus memenuhi syarat yang ditentukan termasuk ke enam bidang yang dibutuhkan.
Enam bidang tersebut antara lain:
1. Bidang administratif,
2. Bidang kesehatan,
3. Bidang fungsional,
4. Bidang pendidikan,
5. Bidang penelitian,
6. Bidang pertanian.
Baca Juga: Nilai Passing Grade PPPK Guru 2023 Ada Perubahan? Yuk Cek
Untuk dokumen yang dibutukahkan oleh tenaga honorer agar bisa menjadi PNS tanpa tes maka harus mempersiapkan persyaratan sesuai Pasal 131A ayat 1 RUU ASN.
Dimana pasal itu berbunyi:
“Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.”
Jadi dapat diketahui bahwsanaya surat keputsan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014 adalah termasuk dokumen yang dibutuhkan oleh honorer.
Namun harus diperhatikan bahwasanya usulan ini bisa dikatakan belum sah dan bisa berubah, karena terkait pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes masih diperbincangkan oleh DPR. *unews
- Get link
- X
- Other Apps
Popular Posts
Prof. Nunuk : Pemberian Tunjangan Guru PPPK dan PNS Berdasarkan Pengelolaan Kinerja PMM
- Get link
- X
- Other Apps
Upaya Kemendikbudristek Menghapus Masa Kontrak PPPK Guru
- Get link
- X
- Other Apps
Comments