Featured Post
- Get link
- X
- Other Apps
Inilah Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2023
Pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 2 tahun 2023, atau biasa juga disebut dengan tunjangan TPG (Tunjangan Profesi Guru) akan segera di cairkan.
Kemudian, kapan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 tahun 2023?
Foto : Ilustrasi Guru Mengajar / democratandchronicle |
Menurut Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru, Aparatur Sipil Negara Di Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota.
Sesuai dengan Permendikbud diatas, berikut ini jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru:
- 28/29 Februari sinkronisasi data, pembayaran triwulan 1 bulan Maret
- 31 Mei sinkronisasi data, pembayaran triwulan 2 bulan Juni
- 31 Agustus sinkronisasi data, pembayaran triwulan 3 bulan September
- 31 Oktober sinkronisasi data, pembayaran triwulan 4 bulan November
Puslapdik melakukan validasi data Guru ASN Daerah sesuai dengan persyaratan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun.
Pemerintah Daerah memberikan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah melalui SIM-Tun.
Berdasarkan persetujuan hasil validasi data Guru ASN Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Puslapdik menetapkan penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah untuk setiap triwulan pembayaran melalui SIM-Tun.
Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-Bar) yang disediakan Kementerian.
Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus dilakukan oleh Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya.Pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus berdasarkan data Guru ASN Daerah yang telah ditetapkan sebagai penerima Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus pada SIM-Bar.
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah dibayarkan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya dana Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus di rekening kas umum daerah.
Meski demikian, masih ditemui di beberapa daerah masih ada yang belum menerima tunjangan sertifikasi triwulan 1.
Padahal, apabila melihat pada jadwal sesuai dengan juknis penyaluran tunjangan untuk triwulan 1 sudah mulai dicairkan dari bulan Maret.
Hal ini terjadi karena alur tunjangan sertifikasi ini pemerintah pusat akan mentransfer dana nya kepada Pemerintah Daerah. Kemudian nantinya pemerintah daerah yang akan mentransferkan ke masing masing guru.
Sehingga mungkin terjadi di daerah satu dengan daerah yang lainnya berbeda, tergantung pada pentransferan masing- masing pemda.
Namun sudah banyak pula daerah yang telah mencairkan tunjangan sertifikasi triwulan 1 kepada para guru guru penerimanya.
Guru ASN Daerah dapat mengakses informasi penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru ASN Daerah yang bersangkutan secara daring (online) pada info Guru dan Tenaga Kependidikan (Info GTK) yang dapat diakses melalui laman (website) atau aplikasi telepon cerdas (smartphone).
sumber ; naikpangkat
Demikian artikel terbaru kami mengenai Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2023, Semoga Bermanfaat.
Gabung Grup Guru Berbagi
Tele : https://bit.ly/3AYIXWZ
Popular Posts
Prof. Nunuk : Pemberian Tunjangan Guru PPPK dan PNS Berdasarkan Pengelolaan Kinerja PMM
- Get link
- X
- Other Apps
Upaya Kemendikbudristek Menghapus Masa Kontrak PPPK Guru
- Get link
- X
- Other Apps
Comments