Featured Post
Inilah Daftar Kursus dan Sertifikat Untuk Menambah Nilai Seleksi PPPK 2023
Sahabat Sangkolan, Berikut ini adalah Inilah Daftar Kursus dan Sertifikat Untuk Menambah Nilai Seleksi PPPK 2023.
Pendaftar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2023 yang telah memenuhi nilai ambang batas dan/atau berperingkat terbaik dapat menyertakan sertifikat untuk mendapatkan penambahan nilai seleksi kompetensi. Lantas apa saja jenis kursus dan sertifikat untuk PPPK 2023?
Ketentuan mengenai penambahan nilai tersebut tertuang dalam Peraturan MenPAN-RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pelamar dapat diberikan penambahan nilai seleksi Kompetensi Teknis apabila memiliki sertifikat kompetensi dan/atau ketentuan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Inilah Daftar Kursus dan Sertifikat Untuk Menambah Nilai Seleksi PPPK 2023 |
Jenis Kursus dan Sertifikat untuk PPPK 2023
Ketentuan jenis sertifikat untuk PPPK 2023 secara rinci tercantum dalam Surat Keputusan MenPAN-RB Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.
Ada beberapa jabatan yang mencantumkan lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai. Akan tetapi, pelamar hanya dapat memilih satu jenis sertifikat yang digunakan sebagai tambahan nilai.
Berikut jenis kursus dan sertifikat untuk PPPK 2023 lengkap dengan persyaratan wajib tambahan tiap jabatan fungsional:
halaman selanjutnya : Persyaratan Wajib Tambahan Nilai Seleksi PPPK 2023
Persyaratan Wajib Tambahan Nilai Seleksi PPPK 2023
Syarat PPPK untuk JF 2023
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023, pendaftaran PPPK pada tahun 2023 dibagi menjadi dua kriteria pelamar, yakni pelamar khusus dan umum. Adapun pelamar dengan kebutuhan khusus, meliputi eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK II) atau tenaga non Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN).
Eks THK II yang dimaksud adalah yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar. Sementara tenaga non ASN adalah pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.
Setiap pelamar, kecuali jabatan fungsional dosen, wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan berikut:
- Minimal 2 tahun pengalaman pada jenjang pemula, terampil, mahir, penyedia, dan ahli pertama.
- Minimal 3 tahun pengalaman pada jenjang ahli muda.
- Minimal 5 tahun pengalaman pada jenjang ahli madya.
- Minimal 7 tahun pengalaman pada jenjang ahli utama.
Sementara pelamar pada jabatan fungsional dosen, wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi dengan ketentuan berikut:
- Minimal 2 tahun pengalaman pada jenjang asisten ahli.
- Minimal 3 tahun pengalaman untuk kualifikasi pendidikan S3 (Doktor) pada jenjang lektor.
- Minimal 5 tahun pengalaman untuk kualifikasi pendidikan S2 (Magister) pada jenjang lektor.
- Minimal 5 tahun pengalaman pada jenjang lektor kepala.
Itulah jenis kursus dan sertifikat untuk PPPK 2023 yang dapat disertakan sebagai tambahan nilai. Selengkapnya silahkan unduh file Daftar Kursus dan Sertifikat Untuk Menambah Nilai Seleksi PPPK 2023
Demikian artikel terbaru kami mengenai , Semoga Bermanfaat.
source ; detik.com
Gabung Grup Guru Berbagi
Tele : https://bit.ly/3AYIXWZ
Popular Posts
Prof. Nunuk : Pemberian Tunjangan Guru PPPK dan PNS Berdasarkan Pengelolaan Kinerja PMM
- Get link
- X
- Other Apps
Upaya Kemendikbudristek Menghapus Masa Kontrak PPPK Guru
- Get link
- X
- Other Apps
Comments