Featured Post
- Get link
- X
- Other Apps
KEMENPANRB NO 649 TAHUN 2023 TENTANG MEKANISME SELEKSI PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
KEMENPANRB NO 649 TAHUN 2023 TENTANG MEKANISME SELEKSI PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023 |
KESATU : Jenis penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) guru tahun anggaran 2023 meliputi:
a. kebutuhan khusus; dan
b. Kebutuhan umum.
KEDUA :Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus meliputi:
a. pelamar prioritas;
b. eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II); dan
c. guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah negeri.
KETIGA : Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf a adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
KEEMPAT :Eks THK-Il sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf b adalah eks THK-Il yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-Il pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
KELIMA : Guru non ASN di sekolah negeri sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA huruf c adalah guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Untuk selengkapnya silahkan unduh salinan KEMENPANRB NO 649 TAHUN 2023 TENTANG MEKANISME SELEKSI PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Demikian artikel terbaru kami mengenai KEMENPANRB NO 649 TAHUN 2023 TENTANG MEKANISME SELEKSI PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023, Semoga Bermanfaat.
Gabung Grup Guru Berbagi
Tele : https://bit.ly/3AYIXWZ
Popular Posts
Prof. Nunuk : Pemberian Tunjangan Guru PPPK dan PNS Berdasarkan Pengelolaan Kinerja PMM
- Get link
- X
- Other Apps
Upaya Kemendikbudristek Menghapus Masa Kontrak PPPK Guru
- Get link
- X
- Other Apps
Comments