Skip to main content

Featured Post

Link Download Perangkat Pembelajaran Bahasa Inggris Fase E Kurikulum Nasional

Link Download Perangkat Pembelajaran Bahasa Inggris Fase E Kurikulum Nasional Sahabat Sangkolan, Berikut ini adalah Link Download Perangkat Pembelajaran Bahasa Inggris Fase E Kurikulum Nasional. Dalam era digital yang terus berkembang, pendidikan menjadi kunci untuk menghadapi tantangan global. Pemerintah telah memperkenalkan Kurikulum Nasional sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.  Salah satu aspek penting dari kurikulum ini adalah penguatan pembelajaran bahasa Inggris, yang merupakan bahasa internasional yang vital untuk komunikasi global.  Dalam artikel ini, kita akan membahas peran bahasa Inggris dalam Kurikulum Nasional, dengan fokus pada perangkat pembelajaran Fase E dan menyediakan link downloadnya. 1. Kurikulum Nasional Kurikulum Nasional merupakan upaya pemerintah untuk membawa perubahan dalam pendidikan Indonesia. Tujuan utamanya adalah memberikan fleksibilitas kepada sekolah dalam menyusun kurikulum sesuai dengan kebutuhan lokal da...

Kenapa TikTok Dilarang Berjualan ? Bukannya Banyak Membantu UMKM Ya

Sahabat Sangkolan, Berikut ini adalah Informasi terbaru terkait Kenapa TikTok Dilarang Berjualan oleh Pemerintah Indonesia.

pemerintah akhirnya mengeluarkan larangan terhadap social commerce seperti TikTok Shop, melakukan transaksi jual-beli. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk melindungi produk UMKM dan data pribadi. 

Larangan ini akan diatur dalam revisi Permendag 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).

"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia (social commerce/TikTok) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," jelas Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Kenapa TikTok Dilarang Berjualan
Kenapa TikTok Dilarang Berjualan

Pemerintah pun berencana memberikan sanksi kepada platform media sosial seperti TikTok Shop, apabila terus melakukan transaksi jual beli. Sanksi tersebut bisa berupa peringatan hingga penutupan.

"Nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kementerian Kominfo untuk memperingatkan, habis diperingatkan apalagi itu? Tutup," tegas Zulkifli.

Dia juga menegaskan pentingnya memisahkan media sosial dan e-commerce untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

"Tidak ada sosial media dan ini engga ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tutupnya. 

halaman selanjutnya : Tanggapan TikTok Indonesia.

Tanggapan TikTok Indonesia

TikTok Indonesia menanggapi kebijakan pemerintah RI yang melarang social commerce seperti TikTok Shop, beroperasi.

TikTok Indonesia mengatakan, sejak keputusan tersebut diumumkan, banyak penjual lokal yang meminta kejelasan mengenai penerapan aturan tersebut.

"Sejak diumumkan hari ini, kami menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru," kata TikTok Indonesia dalam keterangan tertulis, Senin (25/9/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

TikTok menjelaskan, social commerce muncul sebagai solusi untuk mengatasi masalah yang dihadapi oleh UMKM. 

Melalui social commerce, kata TikTok, UMKM dapat bekerja sama dengan kreator lokal untuk meningkatkan kunjungan ke toko online mereka. 

TikTok Indonesia juga menekankan komitmennya untuk tetap patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia.

"Namun, kami juga berharap pemerintah mempertimbangkan dampak terhadap penghidupan 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," ucap mereka.

Demikian artikel terbaru kami mengenai , Semoga Bermanfaat.

Baca Juga :

Gabung Grup Guru Berbagi 

WA : https://bit.ly/3NeVa0Z 

Tele : https://bit.ly/3AYIXWZ

Comments