Featured Post
Keputusan Mendikbudristek Nomor 298/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2023
Sahabat Sangkolan, Berikut ini adalah Keputusan Mendikbudristek Nomor 298/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2023.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Ketentuan tersebut juga berlaku bagi guru yang berstatus kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga : Jangan Patah Arang, 59 Ribu Formasi Guru untuk Pelamar Umum pada Seleksi PPPK Guru Tahun Anggaran 2023
Dalam rangka memenuhi kebutuhan guru, pada tahun 2023 dilaksanakan pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru melalui seleksi CAT yang diselenggarakan oleh BKN. CAT merupakan suatu metode seleksi/tes dengan menggunakan komputer.
Seleksi pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2023 terdiri dari 2 (dua) tahap yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional dan Diktum KEDUA PULUH Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023, instansi daerah diberikan kewenangan untuk melakukan seleksi kompetensi teknis tambahan selain seleksi kompetensi teknis melalui CAT BKN.
Baca Juga : 12 Ribu P1 Tidak Mendapat Penempatan PPPK Guru 2023, Berikut Penjelasannya
halaman selanjutnya : Pengamatan perilaku profesionalisme guru
Pengamatan perilaku profesionalisme guru
Seleksi tersebut dilakukan melalui pengamatan perilaku profesionalisme guru terhadap kompetensi teknis.
Pengamatan perilaku profesionalisme guru dilakukan terhadap guru/calon guru selama melaksanakan proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik dan tugas lainnya.
Pokok substansi pengamatan perilaku profesionalisme guru dalam seleksi kompetensi teknis tambahan terdiri atas:
1. kematangan moral dan spiritual;
2. kematangan emosional;
3. keteladanan;
4. interaksi pembelajaran dan sosial;
5. keaktifan dalam organisasi profesi;
6. kedisiplinan;
7. tanggung jawab;
8. perilaku inklusif;
9. kepedulian terhadap perundungan; dan
10. kerja sama dan kolaborasi.
Dengan adanya seleksi kompetensi teknis tambahan ini diharapkan instansi daerah mendapatkan guru/calon guru yang berkualitas dengan kompetensi yang telah teruji dalam melaksanakan praktik pembelajaran dan keprofesiannya.
Baca Juga :Cara Memperkecil Ukuran Foto KTP menjadi 200 KB untuk Pendaftaran PPPK dengan XConvert.com
halaman selanjutnya : Sifat Pengamatan Perilaku Profesionalisme Guru
Sifat Pengamatan Perilaku Profesionalisme Guru
Sifat Pengamatan Perilaku Profesionalisme Guru
Pengamatan perilaku profesionalisme guru bersifat sebagai berikut.
a. Instansi daerah dapat menentukan pilihan untuk keikutsertaannya dalam menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan.
b. Dalam hal pemerintah daerah tidak menyelenggarakan seleksi kompetensi teknis tambahan, maka nilai kompetensi teknis 100% (seratus persen) berasal dari hasil seleksi kompetensi teknis melalui CAT BKN.
c. Hasil penilaian pengamatan perilaku profesionalisme guru tidak menggugurkan seleksi kompetensi teknis.
Deskripsi Pokok Substansi Pengamatan Perilaku Profesionalisme
Guru Pokok substansi pengamatan perilaku profesionalisme guru dideskripsikan sebagai berikut.
a. Kematangan Moral dan Spiritual
Kematangan moral dan spiritual merupakan kemampuan guru/calon guru untuk memahami dan menerapkan nilai-nilai moral dan spiritual dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan pribadi maupun profesional.
Guru/calon guru yang memiliki kedewasaan moral dan spiritual yang tinggi akan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1) memiliki nilai-nilai moral dan spiritual yang kuat dan teguh;
2) mampu membedakan mana yang benar dan mana yang salah; dan
3) berperilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dan spiritual.
Untuk Selengkapnya silahkan unduh salinan file Keputusan Mendikbudristek Nomor 298/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2023
Demikian artikel terbaru kami mengenai Keputusan Mendikbudristek Nomor 298/M/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan Bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2023, Semoga Bermanfaat.
Baca Juga :Berikut Perbedaan Jenis Pengadaan Umum dan Khusus Pada Seleksi CPNS dan PPPK Tahun 2023
Gabung Grup Guru Berbagi
Tele : https://bit.ly/3AYIXWZ
Popular Posts
Twibbon HUT RI Ke 79 17 Agustus Tahun 2024
- Get link
- X
- Other Apps
Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- Get link
- X
- Other Apps
Comments