Featured Post
Dana Pensiun PPPK Bisa Lebih Besar dari PNS, Ini Penjelasannya
Sahabat Sangkolan, Berikut ini adalah informasi terbaru mengenai Dana Pensiun PPPK Bisa Lebih Besar dari PNS, Ini Penjelasannya
Disahkannya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) berefek terhadap penyamaan hak ataupun kewajiban PNS dan PPPK.
Salah satu poin yang sangat krusial dan layak untuk dibahas adalah mengenai pensiun dan jaminan hari tua (JHT), pada UU No 20 2023 disebutkan bahwa PNS maupun PPPK akan mendapatkan hak-hak tersebut.
Dana Pensiun PPPK Bisa Lebih Besar dari PNS, Ini Penjelasannya. img source:jpnn |
"UU ASN baru mengamanatkan PNS dan PPPK mendapatkan pensiun serta JHT. Jadi, tidak ada perbedaannya," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) Suharmen yang ditemui di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat, Kamis (9/11).
Dia menerangkat terkait skema pensiun dan JHT PPPK adalah melalui iuran. Besaran iuran ini tergantung dari kesepakatan antara PPPK dan instansi pemberi kerja.
Kalau nantinya ingin mendapatkan dana pensiun yang lebih besar, bahkan lebih besar dari PNS, maka PPPK harus mengiur dana lebih banyak.
Cara tersebut juga sudah dilakukan beberapa kabupaten/kota dan provinsi untuk mengakomodir dana pensiun PPPK.
Dia mencontohkan, di Provinsi Jawa Tengah, yang memotong dana pensiun dan JHT sebesar Rp 500 ribu per bulan
"Di Jateng menggunakan Taspen life untuk mengelola dana pensiun dan JHT PPPK," ujarnya.
halaman selanjutnya :halaman 2
Besaran tersebut diperoleh setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kesepakatan dan PPPK bersepakat untuk memotong Rp 500 ribu dari gaji serta tunjangan PPPK.
Apakah instansi pemberi kerja ikut menopang iuran pensiun PPPK, Deputi Suharmen mengatakan iya. Namun, berapa persentasenya baru akan dibahas pemerintah.
"Sebenarnya mekanismenya ini mirip asuransi ya. Makin banyak dana yang diiur otomatis makin banyak dana pensiunnya," terangnya.
Lantas berapa lama mereka mengiur, menurut Suharmen tergantung masa kontraknya.
Kalau dikontrak 1 atau 5 tahun dan kemudian terus diperpanjang sampai usia pensiun otomatis dananya makin besar juga.
"Untuk jelasnya nanti diatur di PP turunan UU ASN baru," pungkasnya.xxx
Demikian artikel terbaru kami mengenai Dana Pensiun PPPK Bisa Lebih Besar dari PNS, Ini Penjelasannya, Semoga Bermanfaat.
Gabung Grup Guru Berbagi
Tele : https://bit.ly/3AYIXWZ
Popular Posts
Prof. Nunuk : Pemberian Tunjangan Guru PPPK dan PNS Berdasarkan Pengelolaan Kinerja PMM
- Get link
- X
- Other Apps
Pernyataan manakah yang paling tepat untuk Pembelajaran Berdeferensiasi ?
- Get link
- X
- Other Apps
Comments