Featured Post
Menanti PP Turunan untuk Implementasi UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN
Sahabat Sangkolan, Berikut ini adalah Menanti PP Turunan untuk Implementasi UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN. Implementasi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara masih membutuhkan sejumlah PP turunan UU ASN terbaru itu.
Salah satu PP yang dinantikan jutaan honorer setelah terbit UU Nomor 20 Tahun 2023 ialah PP Manajemen ASN.
Menanti PP Turunan untuk Implementasi UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN image source : nusantaranews.co |
PP tersebut disebut-sebut akan diatur mengenai pengangkatan honorer menjadi PPPK. Sebagian masuk gerbong PPPK Part Time atau Paruh Waktu.
Deputi SDM Bidang Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni menyampaikan kabar terbaru pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN.
Hingga akhir Oktober 2023, kata Alex, pembahasan RPP Manajemen ASN sudah mencapai 70 persen, meski UU Nomor 20 Tahun 2023 mengamanatkan PP terbit paling lama 6 bulan sejak UU ASN terbaru itu diundangkan.
“Per minggu ini sudah 60 persen hingga 70 persen,” kata Alex saat menjadi pembicara diskusi Dialektika Demokrasi dengan tema 'Implementasi RUU ASN Usai Disahkan DPR' di press room DPR, Senayan, Jakarta, beberapa hari lalu.
Diketahui, UU Nomor 20 Tahun Tahun 2023 diteken Presiden Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama, yakni 31 Oktober Oktober 2023.
halaman selanjutnya :halaman 2
RPP Manajemen ASN tergolong cepat, kata Alex, karena pembahasannya dilakukan secara paralel dengan pembahasan RUU ASN.
“PP Manajemen ASN target tahun ini,” imbuh Alex Denni.
Dua Jenis Honorer
Masalah honorer bodong atau honorer siluman juga mencuat dalam diskusi tersebut.
Diketahui, UU ASN 2023 mengamanatkan dilakukan validasi dan verifikasi terhadap data jutaan tenaga honorer.
Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menyatakan, “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.”
Pada bagian penjelasan terhadap Pasal 66, dinyatakan bahwa “Yang dimaksud dengan "penataan" adalah termasuk verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.”
Dengan demikian, bisa dikatakan bahwa Penjelasan Pasal 66 UU Nomor 20/2023 itulah yang menjegal honorer bodong melalui proses verifikasi dan validasi.
Diketahui, jumlah tenaga non-ASN atau honorer di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia.
halaman selanjutnya :halaman 3
Pada diskusi tersebut, Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera meminta Alex Denni untuk memberikan perhatian serius mengenai audit honorer.
Mardani menyebut ada dua jenis honorer, yakni honorer pahlawan dan honorer siluman atau honorer bodong.
Politikus dari PKS itu menjelaskan, honorer siluman ialah honorer yang namanya tiba-tiba muncul jelang rencana pengangkatan non-ASN.
“Maka kami amanatkan di UU ASN, audit dulu sebelum dilakukan pengangkatan, (data) bersihkan dulu,” cetus Mardani.
Adapun honorer pahlawan ialah non-ASN yang sudah lama mengabdi, yang harus mendapat prioritas dalam pengangkatan menjadi PPPK.
“Maka, dahulukan yang pahlawan-pahlawan dulu,” cetus Mardani.
Ketua Umum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPGSI) Heti Kustrianingsih yang hadir sebagai pembicara di diskusi tersebut, menyatakan mendukung dilakukan audit data honorer.
“Saya setuju honorer diaudit, karena pada seleksi tahun lalu ada siluman juga. Ada orang kerja di pabrik bisa lolos jadi PPPK,” kata Heti.
Pada kesempatan yang sama, Heti juga menyampaikan harapan kepada Alex Denni agar pemerintah memprioritaskan guru yang sudah lulus passing grade (PG) seleksi PPPK, tetapi hingga saat ini belum mendapatkan formasi penempatan.
Heti menyebutkan, guru honorer yang sudah lulus PG dan masuk Prioritas Satu (P1) itu jumlahnya sekitar 12 ribu.
“Nah, sebelum dilakukan pengangkatan yang lain, prioritaskan dulu P1. Kami sudah lama mengalah,” kata Heti Kustrianingsih.
Demikian artikel terbaru kami mengenai Menanti PP Turunan untuk Implementasi UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN, Semoga Bermanfaat.
Gabung Grup Guru Berbagi
Tele : https://bit.ly/3AYIXWZ
Popular Posts
Prof. Nunuk : Pemberian Tunjangan Guru PPPK dan PNS Berdasarkan Pengelolaan Kinerja PMM
- Get link
- X
- Other Apps
Pernyataan manakah yang paling tepat untuk Pembelajaran Berdeferensiasi ?
- Get link
- X
- Other Apps
Comments