Featured Post
PPPK Menjadi Profesi Menantu Idaman Setelah Perubahan UUASN
Sahabat Sangkolan, Berikut ini adalah Artikel terbaru mengenai Menjadi PPPK: Profesi Menantu Idaman Setelah Perubahan UUASN.
Sidang paripurna DPR baru-baru ini menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN.
Perubahan ini mencakup poin-poin penting, salah satunya adalah kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PPPK Menjadi Profesi Menantu Idaman Setelah Perubahan UUASN |
Menjadi PNS atau PPPK: Pilihan Menantu Idaman
PNS masih menjadi pilihan utama di tengah pesatnya perkembangan bisnis startup.
5 Cara Menghentikan Kebiasaan Buruk dan Meluruhkan Energi Negatif
Keunggulan gaji tetap, jenjang karir, tunjangan, dan jaminan masa tua membuat PNS dianggap sebagai menantu idaman.
Namun, menariknya, antusiasme masyarakat untuk mendaftar seleksi CASN 2023 cenderung lebih memilih PPPK dibandingkan CPNS.
PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Di sisi lain, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Namun, perubahan terbaru dalam UUASN telah menyamakan hak antara PNS dan PPPK.
Membimbing Anak Remaja: Strategi Komunikasi Orang Tua Mengenai Seks
Perbedaan Antara PNS dan PPPK
1. Status Kerja: PNS adalah pegawai tetap, sementara PPPK bekerja sesuai dengan durasi kontrak tertentu.
2. Gaji dan Tunjangan: Meskipun rincian komponen gaji dan tunjangan hampir sama, landasan hukum yang mengaturnya berbeda. PPPK dapat mendapatkan gaji penuh tanpa harus mengikuti diklat tambahan.
3. Proses Rekrutmen: PNS melalui tiga tahap seleksi, sementara PPPK melalui dua tahap seleksi.
4. Kedudukan Hukum: PNS dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK memiliki lingkup yang lebih terbatas.
halaman selanjutnya : Kesetaraan Hak dalam UUASNhalaman 2
Kesetaraan Hak dalam UUASN
UUASN mengatur kesetaraan hak antara PNS dan PPPK, termasuk perubahan komponen hak seperti penghasilan, motivasi, tunjangan, jaminan sosial, dan lingkungan kerja.
Meskipun keduanya memiliki kedudukan hukum yang berbeda, hak dan kewajiban mereka kini disamakan.
Jaminan Pensiun untuk PPPK
Perubahan dalam UUASN juga mencakup jaminan pensiun untuk PPPK. Skema defined contribution diterapkan, memastikan bahwa PPPK mendapatkan hak yang sama dengan PNS. Jaminan pensiun ini merupakan langkah positif untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK.
PPPK: Profesi Menantu Idaman
Dengan perubahan ini, PPPK tidak lagi berada jauh di belakang PNS dalam hal hak dan kewajiban. UUASN menempatkan PPPK sebagai profesi menjanjikan dengan jaminan yang setara, membuatnya menjadi pilihan menantu idaman yang diincar oleh banyak orang.
Seiring dengan kemajuan ini, diharapkan semua ASN, baik PNS maupun PPPK, dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat. Dengan demikian, menjadi PPPK bukan hanya menjadi pilihan yang menjanjikan, tetapi juga menjadi kontributor utama dalam membangun pemerintahan yang efisien dan berkomitmen.
Demikian artikel terbaru kami mengenai PPPK Menjadi Profesi Menantu Idaman Setelah Perubahan UUASN, Semoga Bermanfaat.
Gabung Grup Guru Berbagi
Tele : https://bit.ly/3AYIXWZ
Popular Posts
Prof. Nunuk : Pemberian Tunjangan Guru PPPK dan PNS Berdasarkan Pengelolaan Kinerja PMM
- Get link
- X
- Other Apps
Upaya Kemendikbudristek Menghapus Masa Kontrak PPPK Guru
- Get link
- X
- Other Apps
Comments