Featured Post
- Get link
- X
- Other Apps
Upaya Kemendikbudristek Menghapus Masa Kontrak PPPK Guru
Sahabat Sangkolan, Berikut ini adalah berita terbaru mengenai Upaya Kemendikbudristek Menghapus Masa Kontrak PPPK Guru. Aparatur Sipil Negara (ASN) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau ASN PPPK terus mengadvokasi penghapusan masa kontrak PPPK.
Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Dirjen GTK Kemendikbudristek), Nunuk Suryani, bahkan telah mengusulkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) agar masa kontrak PPPK guru dihapuskan.
Upaya Kemendikbudristek Menghapus Masa Kontrak PPPK Guru |
Dirjen Nunuk tetap mempertahankan usulan tersebut dan berusaha agar diakui oleh Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Nantinya, masa kontrak PPPK akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Manajemen ASN yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Baca Juga :Es Tebu, Minuman Manis yang Perlu Diwaspadai oleh Penderita Diabetes
"Saya tetap berharap masa kontrak kerja untuk guru PPPK ditiadakan saja," ujar Dirjen Nunuk kepada JPNN.com, Selasa (2/1).
Alasan utama Dirjen Nunuk adalah kesulitan merekrut guru-guru profesional. Sejak rekrutmen PPPK guru 2021 hingga 2023, usulan dari pemerintah daerah minim.
Baca Juga :Kebiasaan Ini Bisa Mencegah Insiden Bunuh Diri, Lakukan Secara Rutin Untuk Pikiran yang Positif
halaman selanjutnya :halaman 2
Oleh karena itu, guru yang sudah direkrut diharapkan bekerja tanpa masa kontrak sampai batas usia pensiun (BUP) 60 tahun.
Proses pembelajaran bersifat kontinu, memerlukan guru pembelajar.
Guru yang sudah direkrut menjadi ASN PPPK diharapkan meningkatkan kompetensinya dengan memanfaatkan program peningkatan kompetensi dari Kemendikbudristek.
Baca Juga :Menanti PP Turunan untuk Implementasi UU No 20 Tahun 2023 Tentang ASN
Kemendikbudristek masih membutuhkan 1,2 juta guru hingga 2024, dan rekrutmen 1 juta PPPK guru dianggap sebagai pemenuhan kebutuhan tersebut.
Dirjen Nunuk khawatir bahwa pembatasan masa kontrak akan membutuhkan waktu lama untuk rekrutmen dan pembinaan kembali.
Oleh karena itu, Kemendikbudristek berupaya mempertahankan guru PPPK hingga BUP, merekrut baru hanya untuk menggantikan yang pensiun, meninggal dunia, atau berhenti.
Baca Juga :Kenaikan Gaji Guru PNS 8% Tertunda, Tunggu Pengesahan Resmi Pemerintah
"Tahun ini, Kemendikbudristek akan merekrut sekitar 300 ribu guru untuk memenuhi kebutuhan 1,2 juta itu. Dengan demikian, target pemenuhan guru ASN melalui rekrutmen PPPK, insyaallah dituntaskan tahun ini termasuk 12 ribuan guru P1," kata Dirjen Nunuk Suryani.
halaman selanjutnya :halaman 3
xxx
Demikian artikel terbaru kami mengenai Upaya Kemendikbudristek Menghapus Masa Kontrak PPPK Guru, Semoga Bermanfaat.
Gabung Grup Guru Berbagi
Tele : https://bit.ly/3AYIXWZ
Popular Posts
Prof. Nunuk : Pemberian Tunjangan Guru PPPK dan PNS Berdasarkan Pengelolaan Kinerja PMM
- Get link
- X
- Other Apps
Comments