Featured Post
Pemerintah Umumkan Cairnya THR dan Gaji ke-13 100 Persen untuk ASN, Guru, dan Pensiunan.
Pemerintah Umumkan Cairnya THR dan Gaji ke-13 100 Persen untuk ASN, Guru, dan Pensiunan. |
Sahabat Sangkolan, Berikut ini adalah Pemerintah Umumkan Cairnya THR dan Gaji ke-13 100 Persen untuk ASN, Guru, dan Pensiunan.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, secara resmi mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, dan pensiunan akan dibayarkan penuh atau cair 100 persen pada tahun ini.
Baca Juga : Kisi-Kisi Soal UP PPG Guru Sosiologi SMK Terbaru
Keputusan ini diumumkan sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap seluruh aparatur negara yang telah, sedang, dan akan terus berkontribusi dalam memberikan pelayanan publik terbaik. Hal ini juga merupakan upaya dari pemerintah untuk mendorong perputaran ekonomi masyarakat.
"Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya," ungkap Menteri Anas dalam Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji 13 Tahun 2024 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Jumat (15/3).
Baca Juga : Try Out Modul Pedagogik Pembelajaran 4 Desain Pembelajaran Seri Guru Belajar Mandiri Calon Guru ASN PPPK
Menteri Anas juga menjelaskan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/umum. Selain itu, ASN di instansi pusat akan menerima tunjangan kinerja secara penuh, sementara ASN di pemerintah daerah akan menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing.
Untuk pensiunan, komponen THR dan gaji ke-13 mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan pensiun. Sedangkan untuk guru dan dosen, mereka akan menerima 100 persen tunjangan profesi guru dan dosen.
Daftar lengkap komponen THR dan gaji ke-13 telah disusun berdasarkan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima, dengan tujuan untuk memastikan bahwa pembayaran tersebut berlangsung secara adil dan sesuai dengan kontribusi yang mereka berikan.
Dengan pengumuman ini, diharapkan para penerima THR dan gaji ke-13 dapat merasa dihargai atas upaya mereka dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, serta dapat membantu meningkatkan daya beli dan kesejahteraan ekonomi mereka di tengah-tengah tantangan ekonomi yang dihadapi saat ini.
Demikian artikel terbaru kami mengenai Pemerintah Umumkan Cairnya THR dan Gaji ke-13 100 Persen untuk ASN, Guru, dan Pensiunan., Semoga Bermanfaat.
Baca Juga : Perangkat/Modul Ajar Bahasa Indonesia Kurikulum Merdeka Kelas XI
Gabung Grup Guru Berbagi
Tele : https://bit.ly/3AYIXWZ
Popular Posts
Prof. Nunuk : Pemberian Tunjangan Guru PPPK dan PNS Berdasarkan Pengelolaan Kinerja PMM
- Get link
- X
- Other Apps
Upaya Kemendikbudristek Menghapus Masa Kontrak PPPK Guru
- Get link
- X
- Other Apps
Comments