Skip to main content

Featured Post

Link Download Perangkat Pembelajaran Bahasa Inggris Fase E Kurikulum Nasional

Link Download Perangkat Pembelajaran Bahasa Inggris Fase E Kurikulum Nasional Sahabat Sangkolan, Berikut ini adalah Link Download Perangkat Pembelajaran Bahasa Inggris Fase E Kurikulum Nasional. Dalam era digital yang terus berkembang, pendidikan menjadi kunci untuk menghadapi tantangan global. Pemerintah telah memperkenalkan Kurikulum Nasional sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.  Salah satu aspek penting dari kurikulum ini adalah penguatan pembelajaran bahasa Inggris, yang merupakan bahasa internasional yang vital untuk komunikasi global.  Dalam artikel ini, kita akan membahas peran bahasa Inggris dalam Kurikulum Nasional, dengan fokus pada perangkat pembelajaran Fase E dan menyediakan link downloadnya. 1. Kurikulum Nasional Kurikulum Nasional merupakan upaya pemerintah untuk membawa perubahan dalam pendidikan Indonesia. Tujuan utamanya adalah memberikan fleksibilitas kepada sekolah dalam menyusun kurikulum sesuai dengan kebutuhan lokal dan karakteristi

Ingat Honorer yang Tidak Terdata BKN Bukan Bodong

Sahabat Sangkolan, Berikut ini adalah artikel berita mengenai Ingat Honorer yang Tidak Terdata BKN Bukan Bodong. Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia (FHNK2I) Tenaga Kependidikan, Herlambang Susanto, memprotes hasil pendataan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap tenaga non-ASN. Ia menilai, banyak tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam data BKN, padahal mereka telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer.

"Kami mempertanyakan mengapa honorer K2 tendik penjaga sekolah bisa terdata, sedangkan lainnya tidak. Ini menunjukkan adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan kriteria," ujar Herlambang kepada JPNN.com, Senin (12/8).

Herlambang menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, tidak ada persyaratan khusus bahwa honorer yang akan diangkat menjadi PPPK harus terdata di BKN. "Yang disebutkan hanya honorer atau tenaga non-ASN," tegasnya.

Ia juga menyoroti perbedaan pemahaman di setiap daerah terkait kriteria pendataan BKN. "Bagaimana semua honorer bisa masuk database BKN, pemda saja tidak paham dengan kriteria yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022," keluhnya.

FHNK2I mendesak pemerintah untuk segera membuka pendaftaran seleksi PPPK bagi semua honorer, baik yang terdata di BKN maupun yang tidak. Herlambang berpendapat, semua honorer memiliki hak yang sama untuk mengikuti seleksi dan mendapatkan kesempatan menjadi ASN.

"Kami mendukung penuh langkah pemerintah untuk menggunakan database BKN dalam seleksi PPPK 2024, tetapi segera dibuka pendaftarannya," ujarnya.

Ingat Honorer yang Tidak Terdata BKN Bukan Bodong
Ingat Honorer yang Tidak Terdata BKN Bukan Bodong. / doc : jpnn

BKN: Tidak Semua Memenuhi Kriteria

Sebelumnya, Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen menyatakan bahwa tidak semua tenaga non-ASN yang didata memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Hal ini disebabkan oleh perbedaan pemahaman di lapangan terkait kriteria yang tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB.

halaman selanjutnya :

halaman 2


"Mungkin tenaga non-ASN ini bukan bodong, ya, tetapi tidak sesuai kriteria," kata Deputi Suharmen kepada JPNN, Jumat (9/8).

Namun, baik BKN maupun KemenPAN-RB belum dapat memberikan informasi yang jelas mengenai jumlah tenaga non-ASN yang tidak memenuhi kriteria dan kapan pendaftaran seleksi PPPK 2024 akan dibuka.

Tuntutan Keadilan bagi Honorer

Protes dari FHNK2I ini menyoroti pentingnya keadilan bagi seluruh tenaga honorer. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan solusi yang adil dan transparan dalam proses pengangkatan PPPK.

Dalam SE MenPANRB ada lima kriteria pegawai non-ASN yang masuk pendataan BKN, yaitu:

1.  Berstatus tenaga honorer K2 yang terdaftar dalam database BKN dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah. 

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung. Sumber honornya berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APBD untuk Instansi daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga. 

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja. 

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021. 

5. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021. Setiap instansi yang mengajukan data honorer pun, tambah Suharmen, harus melengkapinya dengan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

halaman selanjutnya :

halaman 3

xxx

Demikian artikel terbaru kami mengenai , Semoga Bermanfaat.

Gabung Grup Guru Berbagi 

WA : https://bit.ly/3NeVa0Z 

Tele : https://bit.ly/3AYIXWZ

Comments