Featured Post
- Get link
- X
- Other Apps
UNDUH KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/M/2025 TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/M/2021 TENTANG PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK
Sahabat Sangkolan, Berikut adalah KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14/M/2025
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/M/2021 TENTANG PROGRAM SEKOLAH PENGGERAK
MENTERI PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa pendidikan bermutu merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
b. bahwa ketentuan mengenai Program Sekolah Penggerak sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan upaya peningkatan layanan pendidikan bermutu pada satuan pendidikan, sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak;
Mengingat:
- Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara;
- Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
MEMUTUSKAN:
KESATU: Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak.
KEDUA: Seluruh pelaksanaan program pendidikan yang terkait dengan Program Sekolah Penggerak akibat pencabutan ini dilakukan penyesuaian berdasarkan program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
KETIGA: Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2025.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 18 Maret 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia,
(ttd) Abdul Mu’ti
Salinan sesuai dengan aslinya,
Plt. Kepala Biro Hukum,
Muhammad Ravii
File Bisa Diunduh di Salinan Keputusan
Grup Guru Berbagi
Tele : https://bit.ly/3AYIXWZ
Popular Posts
Twibbon HUT RI Ke 79 17 Agustus Tahun 2024
- Get link
- X
- Other Apps
Pemutakhiran Data Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG)
- Get link
- X
- Other Apps
Comments